Minggu, 25 November 2012

SISTEM MULTIPARTAI


KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang masih memberikan rahmat dan hidayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah sistem politik indonesia ini dengan tepat waktu.
Didalam makalah ini, saya akan membahas tentang SISTEM MULTIPARTAI.

Adapun tujuan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas sistem politik Indonesia dan sekaligus untuk menambah pemahaman dan pengetahuan kita mengenai sistem multipartai.

Saya hanya dapat berdoa, kiranya apa yang saya tulis disini dapat bermanfaat bagi kita semua. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan membantu saya dalam mnyelesikan makalah ini.

 Saya sadar bahwa apa yang saya tulis masih sangat jauh dari kata sempurna.
 Untuk itu, kritikan dan saran yang sifatnya membangun dari para pembaca sangat saya harapkan. Akhir kata,saya mohon maaf apabila terdapat banyak kesalahan dalam pembuatan makalah ini.


            

DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR ……………………………………………………………………I
DAFTAR ISI ……………………………………………………………………………..II
BAB I. PENDAHULUAN ………………………………………………………………. 1
1.1  Latar Belakang …………………………………………………………...... 1
1.2  Rumusan Masalah …………………………………………………………..1
1.3  Tujuan Penulisan ………………………………………………………….... 1
1.4  Metode Penulisan …………………………………………………………... 1
BAB II. PEMBAHASAN ………………………………………………………………... 2
1.1  Pengertian Sistem Multi Partai …………………………………………….... 2
1.2  Sistem Multi Partai di Indonesia …………………………………………...... 2
1.3  Kelebihan Dan kekurangan Sistem Multi Partai ……………………………... 4
1.4  Kritik terhadap Sistem Multipartai ………………………………………….. 5
BAB III. PENUTUP ……………………………………………………………………... 6
                KESIMPULAN DAN SARAN ……………………………………………….. 7
DAFTAR PUSTAKA ......................................................................................................... 8



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  LATAR BELAKANG
                Berkembangnya aspirasi-aspirasi politik baru dalam suatu masyarakat  disertai dengan kebutuhan terhadap partisipasi politik, dengan sendirinya menuntut pelembagaan sejumlah saluran baru, diantaranya melalui pembentukan partai politik baru. Dimana Partai politik berguna sebagai jembatan penghubung antara pemerintah dan rakyat yang dipercaya untuk menampung aspirasi serta mengamalkan amanat rakyat demi mencapai tujuan bangsa.
                Tetapi pengalaman di beberapa negara menunjukkan pembentukan partai baru tidak akan banyak bermanfaat, kalau sistem kepartaiannya sendiri tidak ikut diperbaharui.
                Sistem banyak partai merupakan salah satu produk dari struktur masyarakat yang majemuk. Misalnya Indonesia  penganut paham demokrasi dimana Pemerintah yang berada di tangan rakyat, mayoritas keputusan suatu negara dipengaruhi oleh suara warga negaranya sendiri. Mengingat warga negara yang jumlahnya banyak dan mustahil untuk mempunyai satu putusan yang sama.
                Indonesia menganut multipartai dimana setiap golongan dalam masyarakat cenderung memelihara keterikatan dengan asal-usul budayanya dan memperjuangkan kepentingan melalui wadah politik tersendiri. (Surbakti 2010: 161). Dari definisi di atas sekilas bahwa sistem multipartai memang sesuai dengan kondisi sosial di Indonesia. Namun ada baiknya jika kita menelaah lebih dalam.
                                          
1.2  RUMUSAN MASALAH
1.     Apa pengertian dari sistem multi partai?
B.     Bagaimana Sistem MultiPartai di Indonesia?
C.     Apa saja kelebihan dan kekurangan dari sistem multipartai?


1.3  TUJUAN PENULISAN
A.    Untuk memenuhi kewajiban dalam menyelesaikan tugas sistem politik Indonesia.
B.     Diharapkan makalah ini dapat memberikan pelajaran mengenai realita sistem multipartai.

1.4  METODE PENULISAN
Makalah ini dibuat dengan menggunakan metode kepustakaan yaitu dengan mengumpulkan bahan dari buku dan internet.

BAB II
PEMBAHASAN

1.1  PENGERTIAN SISTEM MULTI PARTAI 

          Suatu sistem dikatakan menganut multipartai,apabila di dalam wilayah Negara tersebut terdapat lebih dari dua partai yang diakui secara konstitusional. Contoh Negara yang menganut sistem multipartai, antara lain Indonesia,Filipina,jepang,Malaysia,Belanda dan Prancis.
          Sistem multi partai adalah salah satu varian dari beberapa sistem kepartaian yang berkembang di dunia modern saat ini. Kata kunci dari sistem multipartai  tersebut adalah jumlah partai politik yang tumbuh atau eksis yang mengikuti kompetisi mendapatkan kekuasaan melalui pemilu, lebih dari dua partai politik.
Umumnya sistem ini dianggap cara paling efektif dalam merepresentasikan keinginan rakyat yang beranekaragam ras, agama, atau suku. Dan lebih cocok dengan pluralitas budaya dan politik di banding dwi partai. Sistem ini dalam kepemerintahan parlementer cenderung menitikberatkan kekuasaan pada badan legislatif, hingga badan eksekutif sering berperan lemah dan ragu-ragu. Sebab tidak ada satu partai yang cukup kuat untuk menduduki kepemerintahan sendiri hingga memaksa untuk berkoalisi..
           
1.2  SISTEM MULTIPARTAI DI INDONESIA
           Kemerdekaan berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang diakui dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang terdapat pada pasal 28.
Memperkukuh kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang kuat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, serta demokratis dan berdasarkan hukum.
asas tersebut terwujud dalam institusi partai politik. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik mendefinisikan bahwa Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa partai politik itu pada pokoknya memiliki kedudukan dan peranan yang sentral dan penting dalam setiap sistem demokrasi.
Salah satu hasil reformasi yang terpenting adalah dibukanya kebebasan berpendapat dan berkumpul yang ditandai dengan banyaknya partai (multi partai) dengan berbagai asas dan ciri. Undang-undang kepartaian telah membolehkan berdirinya partai dengan berbagai asas dan ciri dengan tetap harus mengakui satu-satunya asas negara, yakni Pancasila. Partai-partai baru pun bermunculan dan dideklarasikan bahkan tampil dalam berbagai kesempatan untuk mempropagandakan "ide-ide" dan "program-program mereka". Ratusan partai telah berdiri dan berusaha mendaftarkan diri ke Departemen kehakiman untuk mendapatkan pengesahan. Tak ketinggalan media massa sebagai "alat pengarah dan penggiring massa" mengikuti gejala pluralitas partai itu pun dengan masing-masing menekankan dan menonjolkan partai atau tokoh partai yang cenderung didukungnya.
 Partai-partai yang begitu banyak dan masing-masing memiliki kepentingan sendiri Namun yang jelas, target partai-partai yang ada, apapun asas ciri dan warna partai itu, termasuk dalam hal ini partai-partai yang mengaku berasaskan Islam atau berbasis umat Islam, jelas adalah mendapatkan suara dan kekuasaan dalam pemilu mendatang untuk nantinya menyusun pemerintahan yang mendapatkan legitimasi. Partai apapun yang menang, sekalipun asas dan cirinya mengarah kekiri-kirian, partai itu akan dianggap layak memerintah. Sekalipun partai itu adalah partai yang menyerukan kepada ide-ide sekularisme dan gaya hidup kebebasan, jika mendapat suara terbanyak, pemerintahan partai itu harus ditaati. Itulah realitas multipartai yang ada dalam sistem demokrasi.
             Dalam sejarah pemilu di Indonesia, sistem multipartai telah berlangsung sejak pemilu pertama ada tahun 1955 dengan jumlah 178 peserta termasuk calon perorangan, Pemilu 1971 diikuti 10 Parpol, Pemilu  1999 diikuti oleh 48 Parpol, dan Pemilu 2004 diikuti oleh 24 parpol. Sementara pemilu 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997 hanya diikuti 3 parpol. yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Golongan Karya (Golkar), dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Ketiganya merupakan hasil dari fusi (penggabungan) dari partai-partai yang menjadi peserta pada Pemilu 1971. PPP adalah hasil fusi dari Partai NU, Parmusi, PSII, dan Perti. Sedangkan PDI merupakan hasil penggabungan dari PNI, Parkindo, Partai Katolik, IPKI, dan Murba. Pemilu di masa orde baru ini sering disebut dengan sistem multipartai sederhana.



            Di masa transisi politik saat ini, nampaknya sistem multipartai masih akan menjadi idola dan bertahan lama. Pasalnya, selain konstitusi menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul, para elit politik juga gemar menginstitusionaliosasikan dirinya kedalam bentuk parpol. Karena partai politik merupakan kendaraan untuk sampai ke tampuk kekuasaan. 




1.3  KELEBIHAN DAN KEKURANGAN SISTEM MULTI PARTAI

Semua sistem kepartaian pasti memiliki kelebihan dan kekurangan tak terkecuali sistem multi partai. Sistem multi partai merupakan salah satu praktek demokrasi dimana sistem ini muncul karena adanya kebebasan untuk bersuara dan mengeluarkan aspirasi dalam bentuk partai politik.
Kelebihan sistem multi partai ini adalah:
  1.   Demokrasi berjalan dengan baik 
  2.  Aspirasi rakyat mampu menciptakan suatu partai
  3.  Rakyat bebas bersuara
  4.  Adanya oposisi antara partai satu dan yang lainnya
sedangkan kekurangannya antara lain adalah:


  1.  Menimbulkan persaingan tidak seha
  2.  Paling menjatuhkan antara partai satu dan yang lainnya.
  3. Dapat menghambat kelancaran semua program kerja pemerintah.
  4. Partai-partai politik dalam arti tidak sehat yang melakukan money politic (lobi-lobi)  dan memberikan uang           kepada rakyat agar memilih partai tersebut. Dari sini lah sifat-sifat para pemerintah yang akan korupsi  muncul. 
  5. Berujung pada permusuhan dan perpecahan di antara partai satu dan yang lainnya.
  6. Pemerintah tidak fokus lagi terhadap rakyat, melainkan fokus bagaimana cara mempertahankan kekuasaan.
  7. Adanya konflik SARA.
  8. Kekuatan Partai politik satu dengan yang lainnya tidak akan terlalu jauh, sehingga muaranya akan kearah bagi-bagi kekuasaan.
  9. Pemerintahan akan semakin Gemuk sebagai akibat dari banyaknya kepentingan partai yang harus diakomodir dan sulit menempatkan orang yang "benar ditempat yang benar".
  10. Biaya Politik yang sangat besar, karena adanya subsidi pemerintah kepada partai-partai. Sebagai contoh ringan dalam pembuatan kartu suara, kalau partainya seperti sekarang ini, kemungkinan kartu suara akan selebar Tabloid dibanding dengan sedikit partai. Dari sisi ini saja sudah diboroskan keuangan Negara yang cukup besar.
  11. Logika "lingkaran setan", semakin banyak partai semakin banyak pilihan. Semakin banyak pilihan, akan semakin sulit memilih. Semakin sulit memilih semakin banyak yang tidak memilih. Semakin banyak Golput, semakin mundur arti sebuah demokrasi. Jadi Semakin Banyak Partai =Semakin Jelek Kualitas Demokrasi nya. Diakui atau tidak logika ini, anda bisa lihat sendiri carut marut partai politik di Indonesia.
  12. Banyak Uang yang di investasikan pada hal-hal yang "kurang produktiv" bagi masyarakat banyak. Sebagi contoh ringan saja, anda boleh lihat, hitung dan analisa sendiri, berapa rupiah yang dihamburkan hanya untuk membuat sticker, baliho, spanduk, bendera dan iklan politik.


1.4  KRITIK TERHADAP SISTEM MULTIPARTAI

Mengingat letak dan geografi wilayah Indonesia, diperlukan suara kesatuan membangun negeri ini untuk kesejahteraan seluruh rakyat dan kekuatan bangsa Indonesia. Bila tidak satu suara, maka goncangan didalam negeri akan sangat mempengaruhi eksistensinya di mata dunia umumnya dan khususnya dengan negara-negara tetangga.
Bagaimana pengaruh pecahnya suara didalam negeri dapat dilihat dengan kondisi sosial dan politik yang terpecah-pecah atau terkotak-kotak terlebih karena dipengaruhi suku, ras dan agama serta golongan. Pencermatan pada pengaruh tersebut sangat urgen karena secara langsung akan mempengaruhi stabilitas ekonomi, politik, keuangan dan keamanan.
Kebebasan membuat partai politik bagi siapapun memberi dampak lahirnya parpol primordial secara meluas karena tak ada batasan yang konseptual menjaga stabilitas keamanan, ekonomi dan politik. Pada era reformasi ini sejak lengsernya zaman orba tahun 1998, kehadiran parpol yang begitu banyak hampir didominasi parpol yang berlandaskan agama dan walaupun pada saat menjelang pilpres 2014 mengaku sebagai parpol nasionalis. Namun sangat disayangkan, telah tumbuh subur juga ormas-ormas yang bernafaskan agama tetapi tidak nasionalis pluralis. Dan sudah menjadi rahasia politik, bahwa ormas tertentu akan membina keberpihakan ke salah satu parpol atau parpol tersebut meraup suara dari ormas tertentu. Dan dalam politik, hal itu masih dianggap wajar-wajar saja sepanjang tidak memaksakan paham primordialisme atau perpecahan ditengah masyarakat.
 Tinjauan berikutnya adalah kondisi politik setelah pileg dan pilpres tahun 2004 hingga pada tahun 2009 dan saat ini. Berbagai suasana politik yang menelantarkan kepentingan rakyat banyak membuat rakyat semakin tak percaya kepada parpol yang ada, karena parpol yang menduduki senayan dan kekuasaan pemerintahan di negeri ini hanya mementingkan kemewahan jabatan dan kursi yang diduduki dan semakin santernya korupsi anggaran serta kebijakan yang pro kapitalisme. Padahal kekuatan negeri ini berawal dari kuatnya ekonomi rakyat mulai dari pedesaan hingga ke kota. Belum lagi adanya lobi-lobi elit politik untuk menenggelamkan kasus korupsi, musyawarah mufakat sulit didapat dan cenderung pertarungan suara antara parpol pemegang kekuasaan dengan oposisinya. 9 Parpol yang ada di DPR memberikan suhu politik yang tidak stabil, barter kebusukan parpolpun langgeng dipertontonkan sebagai usaha meredam keterkaitan parponyal pada kasus korupsi.
Sampai kapan suhu politik yang tidak kondusif dan tidak berkualitas tersebut? Kata kunci yang mewaikili kesatuan atau nasionalisme adalah dengan segera membentuk Dua Partai.
Dua Partai disamping hemat biaya, juga memberi pelajaran berpolitik lebih kondusif dan berkualitas. Kiblat parpol tidak pada ke kekuasaan semata, tetapi lebih fokus menunjukkan kualitas parpol dengan melihat kebijakan yang menaikkan kepercayaan rakyat. Bahwa parpol yang hanya dua saja dapat lebih fokus membangun kesejahteraan rakyat, mekanisme politik di perwakilan rakyat dapat lebih efisien dan efektif. Posisi Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara dapat lebih fokus diawasi oleh legislatif. Keseriusan mengentaskan pengangguran dan kemiskinan bisa lebih kompetitif bagi kedua parpol, karena parameter keberhasilan parpol diuji dari kekuatan parpol itu sendiri sebagai parpol yang besar. Lain dengan Multi Partai, parpol kecil menjadi ladang suara bagi parpol yang kuat dan lobi-lobi yang ada sarat dengan uang atau kepentingan kekuasaan.Dengan sangat cermat dan cerdas, kita harus dapat menilai keberhasilan parpol dan bagaimana kita menjatuhkan pilihan diantara 2 yang terbaik di negeri ini. Sehingga akan memberi pelajaran politik yang baik juga bagi kita semua. Kita tidak lagi melihat kekuatan parpol dari uang yang dimiliki dan money politik, tetapi kita dapat hidup dalam suasana politik yang sistematis, efektif dan efisien serta transfaran. Karena secara tidak langsung parpol yang kalah sebagai opsisi akan mengontrol pemerintahan secara ketat dan berkualitas.
Pengkaderan politisipun lebih mengarah kepada kualitas SDM dalam bersaing menduduki kursi atau jabatan di negeri ini, eksplisit menunjukkan kompetensinya ditengah bangsa dan negara ini. SDM yang diharapkan sebagai anak bangsa lahir dari persaingan yang transfaran dan tidak seperti dalam Multi Partai dimana SDM yang ada dalam partai-partai yang ada kebanyakan berasal dari latar belakang yang tidak potensial sebagai poltisi yang menjunjung tinggi kesejahteraan rakyat dan hanya berusaha mendapatkan imbal balik yang dinilai dari pengeluarannya selama bersaing memperoleh suara.


BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN DAN SARAN
           
Kehidupan berpolitik lahir dari aspirasi-aspirasi masyarakat dengan visi dan misi yang telah mereka buat sesuai kesepakatan.
Kebebasan berpolitik adalah bagian dari Negara demokrasi yang membebaskan rakyatnya untuk membuat partai, namun partai yang mereka buat harus memenuhi kreteria yang di tentukan Negara.
Salah satu hasil reformasi yang terpenting adalah dibukanya kebebasan berpendapat dan berkumpul yang ditandai dengan banyaknya partai (multi partai) dengan berbagai asas dan ciri.
            Suatu sistem dikatakan menganut multipartai,apabila di dalam wilayah Negara tersebut terdapat lebih dari dua partai yang diakui secara konstitusional. Contoh Negara yang menganut sistem multipartai, antara lain Indonesia,Filipina,jepang,Malaysia,Belanda dan Prancis.      
           Sebenarnya sistem multipartai dianggap cara paling efektif dalam merepresentasikan keinginan rakyat yang beranekaragam ras, agama, atau suku. Dan lebih cocok dengan pluralitas budaya dan politik di banding dwi partai. Namun pada kenyataannya dampak dari sistem multipartai tersebut menjadi lebih banyak yang negatif  dari pada yang positif dimana dari sistem ini jadi muncul banyak konflik yang tidak diinginkan misalnya: Saling menjatuhkan antara partai satu dan yang lainnya, Banyaknya partai-partai politik dalam arti tidak sehat yang melakukan money politic (lobi-lobi)  dan memberikan uang kepada rakyat agar memilih partai tersebut. Dari sini lah sifat-sifat para pemerintah yang akan korupsi muncul, pemerintah tidak fokus lagi terhadap rakyat, melainkan fokus bagaimana cara mempertahankan kekuasaan,adanya konflik SARA dan masih banyak lagi.
Menurut saya sebaiknya Indonesia menggunakan sistem dwi partai. Seperti yang dianut oleh Negara amerika yang  terdiri dari dua partai yaitu demokrat dan republik, itu sebabnya sistem pemerintahan di Amerika lebih terarah dan rakyatnya sejahtera.
Sebab dengan menganut sistem dwi partai maka pemerintah lebih fokus terhadap rakyat,adanya kontrol pemerintah,mekanisme politik perwakilan rakyat lebih efektif dan efisien serta lebih transparansi.





DAFTAR PUSTAKA



[5]Wikipedia, Presidential System, melalui http://en.wikipedia.org/wiki/presidential_system [28/05/09]
Mainwaring, Scott, Presidensialism, Multy Party Systems, and Democracy : The Difficult Equation, Working Paper 144 – September 1990.
Mellaz, August, Keserentakan Pemilu dan Penyederhanaan Kepartaian, Position Paper yang tidak dipublikasikan
NIMD, Buku Pegangan Pengembangan Institusional : Suatu Kerangka Kerja Pengembangan Partai Politik yang Demokratis, NIMD, Den Haag, 2006
Amal,Ichlasul. “Teori-Teori Mutakhir Partai Politik”.PT Tiara Wacana,Yogyakarta. 1996

6 komentar: