KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang masih memberikan
rahmat dan hidayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah sistem politik
indonesia ini dengan tepat waktu.
Didalam makalah ini, saya akan
membahas tentang SISTEM MULTIPARTAI.
Adapun
tujuan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas sistem politik Indonesia
dan sekaligus untuk menambah pemahaman dan pengetahuan kita mengenai sistem
multipartai.
Saya
hanya dapat berdoa, kiranya apa yang saya tulis disini dapat bermanfaat bagi kita
semua. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah
mendukung dan membantu saya dalam mnyelesikan makalah ini.
Saya sadar bahwa apa yang saya tulis masih
sangat jauh dari kata sempurna.
Untuk itu, kritikan dan saran yang sifatnya
membangun dari para pembaca sangat saya harapkan. Akhir kata,saya mohon maaf
apabila terdapat banyak kesalahan dalam pembuatan makalah ini.
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR ……………………………………………………………………I
DAFTAR ISI ……………………………………………………………………………..II
BAB I. PENDAHULUAN ………………………………………………………………. 1
1.1 Latar
Belakang …………………………………………………………...... 1
1.2 Rumusan
Masalah …………………………………………………………..1
1.3 Tujuan
Penulisan ………………………………………………………….... 1
1.4 Metode
Penulisan …………………………………………………………... 1
BAB II. PEMBAHASAN ………………………………………………………………... 2
1.1 Pengertian
Sistem Multi Partai …………………………………………….... 2
1.2 Sistem
Multi Partai di Indonesia …………………………………………...... 2
1.3 Kelebihan
Dan kekurangan Sistem Multi Partai ……………………………... 4
1.4 Kritik
terhadap Sistem Multipartai ………………………………………….. 5
BAB III. PENUTUP ……………………………………………………………………... 6
KESIMPULAN DAN SARAN ……………………………………………….. 7
DAFTAR PUSTAKA ......................................................................................................... 8
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
Berkembangnya aspirasi-aspirasi politik baru dalam suatu masyarakat disertai dengan kebutuhan terhadap
partisipasi politik, dengan sendirinya menuntut pelembagaan sejumlah saluran baru,
diantaranya melalui pembentukan partai politik baru. Dimana Partai politik berguna sebagai
jembatan penghubung antara pemerintah dan rakyat yang dipercaya untuk menampung
aspirasi serta mengamalkan amanat rakyat demi mencapai tujuan bangsa.
Tetapi pengalaman di beberapa
negara menunjukkan pembentukan partai baru tidak akan banyak bermanfaat, kalau sistem
kepartaiannya sendiri tidak ikut diperbaharui.
Sistem
banyak partai merupakan salah satu produk dari struktur masyarakat yang
majemuk. Misalnya Indonesia penganut
paham demokrasi dimana Pemerintah yang berada di tangan rakyat, mayoritas
keputusan suatu negara dipengaruhi oleh suara warga negaranya sendiri.
Mengingat warga negara yang jumlahnya banyak dan mustahil untuk mempunyai satu putusan
yang sama.
Indonesia
menganut multipartai dimana setiap golongan dalam masyarakat cenderung
memelihara keterikatan dengan asal-usul budayanya dan memperjuangkan
kepentingan melalui wadah politik tersendiri. (Surbakti 2010: 161). Dari
definisi di atas sekilas bahwa sistem multipartai memang sesuai dengan kondisi
sosial di Indonesia. Namun ada baiknya jika kita menelaah lebih dalam.
1.2 RUMUSAN
MASALAH
1. Apa pengertian dari sistem multi partai?
B.
Bagaimana Sistem MultiPartai di
Indonesia?
C.
Apa saja kelebihan dan kekurangan dari
sistem multipartai?
1.3 TUJUAN
PENULISAN
A.
Untuk memenuhi kewajiban dalam
menyelesaikan tugas sistem politik Indonesia.
B.
Diharapkan makalah ini dapat memberikan
pelajaran mengenai realita sistem multipartai.
1.4 METODE
PENULISAN
Makalah ini dibuat dengan menggunakan metode
kepustakaan yaitu dengan mengumpulkan bahan dari buku dan internet.
BAB II
PEMBAHASAN
1.1 PENGERTIAN
SISTEM MULTI PARTAI
Suatu sistem dikatakan menganut
multipartai,apabila di dalam wilayah Negara tersebut terdapat lebih dari dua
partai yang diakui secara konstitusional. Contoh Negara yang menganut sistem
multipartai, antara lain Indonesia,Filipina,jepang,Malaysia,Belanda dan
Prancis.
Sistem multi partai adalah salah satu varian dari beberapa
sistem kepartaian yang berkembang di dunia modern saat ini. Kata kunci dari
sistem multipartai tersebut adalah jumlah partai politik yang tumbuh atau
eksis yang mengikuti kompetisi mendapatkan kekuasaan melalui pemilu, lebih dari
dua partai politik.
Umumnya sistem ini dianggap cara paling efektif dalam
merepresentasikan keinginan rakyat yang beranekaragam ras, agama, atau suku.
Dan lebih cocok dengan pluralitas budaya dan politik di banding dwi partai.
Sistem ini dalam kepemerintahan parlementer cenderung menitikberatkan kekuasaan
pada badan legislatif, hingga badan eksekutif sering berperan lemah dan
ragu-ragu. Sebab tidak ada satu partai yang cukup kuat untuk menduduki kepemerintahan
sendiri hingga memaksa untuk berkoalisi..
1.2 SISTEM MULTIPARTAI DI
INDONESIA
Kemerdekaan
berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran dan pendapat merupakan hak
asasi manusia yang diakui dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang terdapat pada pasal 28.
Memperkukuh
kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian
dari upaya untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang kuat dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, serta
demokratis dan berdasarkan hukum.
asas tersebut terwujud dalam institusi
partai politik. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik
mendefinisikan bahwa Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional
dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar
kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan
politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan demikian, dapat dikatakan
bahwa partai politik itu pada pokoknya memiliki kedudukan dan peranan yang
sentral dan penting dalam setiap sistem demokrasi.
Salah satu hasil reformasi
yang terpenting adalah dibukanya kebebasan berpendapat dan berkumpul yang
ditandai dengan banyaknya partai (multi partai) dengan berbagai asas dan ciri.
Undang-undang kepartaian telah membolehkan berdirinya partai dengan berbagai
asas dan ciri dengan tetap harus mengakui satu-satunya asas negara, yakni
Pancasila. Partai-partai baru pun bermunculan dan dideklarasikan bahkan tampil
dalam berbagai kesempatan untuk mempropagandakan "ide-ide" dan
"program-program mereka". Ratusan partai telah berdiri dan berusaha
mendaftarkan diri ke Departemen kehakiman untuk mendapatkan pengesahan. Tak
ketinggalan media massa sebagai "alat pengarah dan penggiring massa"
mengikuti gejala pluralitas partai itu pun dengan masing-masing menekankan dan
menonjolkan partai atau tokoh partai yang cenderung didukungnya.
Partai-partai yang begitu banyak dan masing-masing
memiliki kepentingan sendiri Namun yang jelas, target partai-partai yang ada,
apapun asas ciri dan warna partai itu, termasuk dalam hal ini partai-partai
yang mengaku berasaskan Islam atau berbasis umat Islam, jelas adalah
mendapatkan suara dan kekuasaan dalam pemilu mendatang untuk nantinya menyusun
pemerintahan yang mendapatkan legitimasi. Partai apapun yang menang, sekalipun
asas dan cirinya mengarah kekiri-kirian, partai itu akan dianggap layak
memerintah. Sekalipun partai itu adalah partai yang menyerukan kepada ide-ide
sekularisme dan gaya hidup kebebasan, jika mendapat suara terbanyak,
pemerintahan partai itu harus ditaati. Itulah realitas multipartai yang ada
dalam sistem demokrasi.
Dalam sejarah pemilu di Indonesia,
sistem multipartai telah berlangsung sejak pemilu pertama ada tahun 1955 dengan
jumlah 178 peserta termasuk calon perorangan, Pemilu 1971 diikuti 10 Parpol,
Pemilu 1999 diikuti oleh 48 Parpol, dan
Pemilu 2004 diikuti oleh 24 parpol. Sementara pemilu 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997
hanya diikuti 3 parpol. yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Golongan
Karya (Golkar), dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Ketiganya merupakan hasil
dari fusi (penggabungan) dari partai-partai yang menjadi peserta pada Pemilu
1971. PPP adalah hasil fusi dari Partai NU, Parmusi, PSII, dan Perti. Sedangkan
PDI merupakan hasil penggabungan dari PNI, Parkindo, Partai Katolik, IPKI, dan
Murba. Pemilu di masa orde baru ini sering disebut dengan sistem multipartai
sederhana.
Di masa transisi politik saat ini,
nampaknya sistem multipartai masih akan menjadi idola dan bertahan lama.
Pasalnya, selain konstitusi menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul, para
elit politik juga gemar menginstitusionaliosasikan dirinya kedalam bentuk
parpol. Karena partai politik merupakan kendaraan untuk sampai ke tampuk
kekuasaan.
1.3
KELEBIHAN DAN KEKURANGAN SISTEM
MULTI PARTAI
Semua
sistem kepartaian pasti memiliki kelebihan dan kekurangan tak terkecuali sistem
multi partai. Sistem multi partai merupakan salah satu praktek demokrasi dimana
sistem ini muncul karena adanya kebebasan untuk bersuara dan mengeluarkan
aspirasi dalam bentuk partai politik.
Kelebihan
sistem multi partai ini adalah:
- Demokrasi berjalan dengan baik
- Aspirasi rakyat mampu menciptakan suatu partai
- Rakyat bebas bersuara
- Adanya oposisi antara partai satu dan yang lainnya
sedangkan kekurangannya antara lain adalah:
- Menimbulkan persaingan tidak seha
- Paling menjatuhkan antara partai satu dan yang lainnya.
- Dapat menghambat kelancaran semua program kerja pemerintah.
- Partai-partai politik dalam arti tidak sehat yang melakukan money politic (lobi-lobi) dan memberikan uang kepada rakyat agar memilih partai tersebut. Dari sini lah sifat-sifat para pemerintah yang akan korupsi muncul.
- Berujung pada permusuhan dan perpecahan di antara partai satu dan yang lainnya.
- Pemerintah tidak fokus lagi terhadap rakyat, melainkan fokus bagaimana cara mempertahankan kekuasaan.
- Adanya konflik SARA.
- Kekuatan Partai politik satu dengan yang lainnya tidak akan terlalu jauh, sehingga muaranya akan kearah bagi-bagi kekuasaan.
- Pemerintahan akan semakin Gemuk sebagai akibat dari banyaknya kepentingan partai yang harus diakomodir dan sulit menempatkan orang yang "benar ditempat yang benar".
- Biaya Politik yang sangat besar, karena adanya subsidi pemerintah kepada partai-partai. Sebagai contoh ringan dalam pembuatan kartu suara, kalau partainya seperti sekarang ini, kemungkinan kartu suara akan selebar Tabloid dibanding dengan sedikit partai. Dari sisi ini saja sudah diboroskan keuangan Negara yang cukup besar.
- Logika "lingkaran setan", semakin banyak partai semakin banyak pilihan. Semakin banyak pilihan, akan semakin sulit memilih. Semakin sulit memilih semakin banyak yang tidak memilih. Semakin banyak Golput, semakin mundur arti sebuah demokrasi. Jadi Semakin Banyak Partai =Semakin Jelek Kualitas Demokrasi nya. Diakui atau tidak logika ini, anda bisa lihat sendiri carut marut partai politik di Indonesia.
- Banyak Uang yang di investasikan pada hal-hal yang "kurang produktiv" bagi masyarakat banyak. Sebagi contoh ringan saja, anda boleh lihat, hitung dan analisa sendiri, berapa rupiah yang dihamburkan hanya untuk membuat sticker, baliho, spanduk, bendera dan iklan politik.
1.4
KRITIK TERHADAP SISTEM MULTIPARTAI
Mengingat
letak dan geografi wilayah Indonesia, diperlukan suara kesatuan membangun
negeri ini untuk kesejahteraan seluruh rakyat dan kekuatan bangsa Indonesia.
Bila tidak satu suara, maka goncangan didalam negeri akan sangat mempengaruhi
eksistensinya di mata dunia umumnya dan khususnya dengan negara-negara
tetangga.
Bagaimana
pengaruh pecahnya suara didalam negeri dapat dilihat dengan kondisi sosial dan
politik yang terpecah-pecah atau terkotak-kotak terlebih karena dipengaruhi
suku, ras dan agama serta golongan. Pencermatan pada pengaruh tersebut sangat
urgen karena secara langsung akan mempengaruhi stabilitas ekonomi, politik,
keuangan dan keamanan.
Kebebasan
membuat partai politik bagi siapapun memberi dampak lahirnya parpol primordial
secara meluas karena tak ada batasan yang konseptual menjaga stabilitas
keamanan, ekonomi dan politik. Pada era reformasi ini sejak lengsernya zaman
orba tahun 1998, kehadiran parpol yang begitu banyak hampir didominasi parpol
yang berlandaskan agama dan walaupun pada saat menjelang pilpres 2014 mengaku
sebagai parpol nasionalis. Namun sangat disayangkan, telah tumbuh subur juga
ormas-ormas yang bernafaskan agama tetapi tidak nasionalis pluralis. Dan sudah
menjadi rahasia politik, bahwa ormas tertentu akan membina keberpihakan ke
salah satu parpol atau parpol tersebut meraup suara dari ormas tertentu. Dan
dalam politik, hal itu masih dianggap wajar-wajar saja sepanjang tidak
memaksakan paham primordialisme atau perpecahan ditengah masyarakat.
Tinjauan berikutnya adalah kondisi politik
setelah pileg dan pilpres tahun 2004 hingga pada tahun 2009 dan saat ini.
Berbagai suasana politik yang menelantarkan kepentingan rakyat banyak membuat
rakyat semakin tak percaya kepada parpol yang ada, karena parpol yang menduduki
senayan dan kekuasaan pemerintahan di negeri ini hanya mementingkan kemewahan
jabatan dan kursi yang diduduki dan semakin santernya korupsi anggaran serta
kebijakan yang pro kapitalisme. Padahal kekuatan negeri ini berawal dari
kuatnya ekonomi rakyat mulai dari pedesaan hingga ke kota. Belum lagi adanya
lobi-lobi elit politik untuk menenggelamkan kasus korupsi, musyawarah mufakat
sulit didapat dan cenderung pertarungan suara antara parpol pemegang kekuasaan
dengan oposisinya. 9 Parpol yang ada di DPR memberikan suhu politik yang tidak
stabil, barter kebusukan parpolpun langgeng dipertontonkan sebagai usaha
meredam keterkaitan parponyal pada kasus korupsi.
Sampai kapan suhu politik
yang tidak kondusif dan tidak berkualitas tersebut? Kata kunci yang mewaikili
kesatuan atau nasionalisme adalah dengan segera membentuk Dua Partai.
Dua
Partai disamping hemat biaya, juga memberi pelajaran berpolitik lebih kondusif
dan berkualitas. Kiblat parpol tidak pada ke kekuasaan semata, tetapi lebih
fokus menunjukkan kualitas parpol dengan melihat kebijakan yang menaikkan
kepercayaan rakyat. Bahwa parpol yang hanya dua saja dapat lebih fokus
membangun kesejahteraan rakyat, mekanisme politik di perwakilan rakyat dapat
lebih efisien dan efektif. Posisi Presiden sebagai kepala pemerintahan dan
kepala negara dapat lebih fokus diawasi oleh legislatif. Keseriusan
mengentaskan pengangguran dan kemiskinan bisa lebih kompetitif bagi kedua
parpol, karena parameter keberhasilan parpol diuji dari kekuatan parpol itu sendiri
sebagai parpol yang besar. Lain dengan Multi Partai, parpol kecil menjadi
ladang suara bagi parpol yang kuat dan lobi-lobi yang ada sarat dengan uang
atau kepentingan kekuasaan.Dengan sangat cermat dan cerdas, kita harus dapat
menilai keberhasilan parpol dan bagaimana kita menjatuhkan pilihan diantara 2
yang terbaik di negeri ini. Sehingga akan memberi pelajaran politik yang baik
juga bagi kita semua. Kita tidak lagi melihat kekuatan parpol dari uang yang
dimiliki dan money politik, tetapi kita dapat hidup dalam suasana politik yang
sistematis, efektif dan efisien serta transfaran. Karena secara tidak langsung
parpol yang kalah sebagai opsisi akan mengontrol pemerintahan secara ketat dan
berkualitas.
Pengkaderan
politisipun lebih mengarah kepada kualitas SDM dalam bersaing menduduki kursi
atau jabatan di negeri ini, eksplisit menunjukkan kompetensinya ditengah bangsa
dan negara ini. SDM yang diharapkan sebagai anak bangsa lahir dari persaingan
yang transfaran dan tidak seperti dalam Multi Partai dimana SDM yang ada dalam
partai-partai yang ada kebanyakan berasal dari latar belakang yang tidak
potensial sebagai poltisi yang menjunjung tinggi kesejahteraan rakyat dan hanya
berusaha mendapatkan imbal balik yang dinilai dari pengeluarannya selama
bersaing memperoleh suara.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN DAN SARAN
Kehidupan
berpolitik lahir dari aspirasi-aspirasi masyarakat dengan visi dan misi yang
telah mereka buat sesuai kesepakatan.
Kebebasan
berpolitik adalah bagian dari Negara demokrasi yang membebaskan rakyatnya untuk
membuat partai, namun partai yang mereka buat harus memenuhi kreteria yang di
tentukan Negara.
Salah satu hasil reformasi yang terpenting adalah
dibukanya kebebasan berpendapat dan berkumpul yang ditandai dengan banyaknya
partai (multi partai) dengan berbagai asas dan ciri.
Suatu sistem dikatakan menganut
multipartai,apabila di dalam wilayah Negara tersebut terdapat lebih dari dua
partai yang diakui secara konstitusional. Contoh Negara yang menganut sistem
multipartai, antara lain Indonesia,Filipina,jepang,Malaysia,Belanda dan
Prancis.
Sebenarnya sistem multipartai dianggap cara paling efektif dalam
merepresentasikan keinginan rakyat yang beranekaragam ras, agama, atau suku.
Dan lebih cocok dengan pluralitas budaya dan politik di banding dwi partai.
Namun pada kenyataannya dampak dari sistem multipartai tersebut menjadi lebih
banyak yang negatif dari pada yang
positif dimana dari sistem ini jadi muncul banyak konflik yang tidak diinginkan
misalnya: Saling menjatuhkan antara partai satu dan yang lainnya, Banyaknya
partai-partai politik dalam arti tidak sehat yang melakukan money politic
(lobi-lobi) dan memberikan uang kepada
rakyat agar memilih partai tersebut. Dari sini lah sifat-sifat para pemerintah
yang akan korupsi muncul, pemerintah tidak fokus lagi terhadap rakyat,
melainkan fokus bagaimana cara mempertahankan kekuasaan,adanya konflik SARA dan
masih banyak lagi.
Menurut
saya sebaiknya Indonesia menggunakan sistem dwi partai. Seperti yang dianut
oleh Negara amerika yang terdiri dari
dua partai yaitu demokrat dan republik, itu sebabnya sistem pemerintahan di
Amerika lebih terarah dan rakyatnya sejahtera.
Sebab dengan menganut sistem dwi
partai maka pemerintah lebih fokus terhadap rakyat,adanya kontrol pemerintah,mekanisme
politik perwakilan rakyat lebih efektif dan efisien serta lebih transparansi.
DAFTAR PUSTAKA
[5]Wikipedia, Presidential System, melalui http://en.wikipedia.org/wiki/presidential_system [28/05/09]
Mainwaring,
Scott, Presidensialism, Multy Party
Systems, and Democracy : The Difficult Equation, Working Paper 144
– September 1990.
Mellaz,
August, Keserentakan Pemilu dan
Penyederhanaan Kepartaian, Position Paper yang tidak dipublikasikan
NIMD, Buku
Pegangan Pengembangan Institusional : Suatu Kerangka Kerja Pengembangan Partai
Politik yang Demokratis, NIMD, Den Haag, 2006
Amal,Ichlasul.
“Teori-Teori Mutakhir Partai Politik”.PT Tiara Wacana,Yogyakarta. 1996
sip
BalasHapus:)
BalasHapusTerimakasih, ini sangat bermanfaat bagi saya :)
BalasHapusTerimakasih sangat membatu:)
BalasHapusKoq ngga ada teorinya?
BalasHapusTerimakasih mba ini sangat membantu
BalasHapus